BOMBANA, KARYASULTRA.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Bombana. Hasilnya sangat memiriskan, sebab salah satu pusat perbelanjaan tidak memajang atau menjual minyak goreng, namun ketika dilalukan pemeriksaan di gudang ditemukan tumpukkan minyak goreng. Hal tersebut sangat disayangkan. Atas temuan itu, pihak Disperindakop Sultra meminta Disperindakop Bombana untuk tidak tinggal diam.
Kadis Perindagkop Sultra, Sitti Saleha meminta pihak Perindag Bombana untuk melakukan pengawasan atas problem kelangkaan minyak goreng serta persoalan lainnya yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Harapan saya Dinas Perindag Bombana lebih proaktif melihat keresahan masyarakat dalam hal ini minyak goreng yang sudah lama dirasakan kelangkaannya maupun harga minyak goreng itu sendiri yang terkesan mahal,” pinta Sitti Saleha usai Sidak, Senin (14/2/2022).
Lebih jauh Mantan PJ Bupati Kabupaten Bombana itu mengungkapkan, mengenai kebijakan harga pada minyak goreng sebesar 14 ribu perliter saat Ia bersama tim melakukan Sidak pada salah satu Indomaret di Bombana tak menemukan adanya minyak yang dipajang untuk dijual.
“Saat kami melakukan sidak di salah satu Indomaret Bombana kami tidak menemukan adanya minyak yang dipajang untuk dijual, namun setelah kami masuk ke gudang toko tersebut kami mendapatkan banyak stoknya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya selama ini menunggu apa yang menjadi tindak lanjut oleh dinas Perindag Kabupaten, sebab Kata dia, keresahan yang dirasakan Masyarakat Bombana pada kelangkaan minyak goreng sudah dirasakan sejak januari lalu.
“Itulah kami sampaikan kepada seluruh Dinas Perindag Kabupaten agar melakukan langlah-langlah pengawasan terkait kelangkaan minyak dan harga, hanya saja dinas Perindag Bombana selama ini tak melakukan gerakan apapun mengatasi ini semua,” tegasnya.
Harapannya, sesuai dengan tupoksi Perindag melakukan tugas pengawasan perdagangan, dengan temuan tersebut Disperindag memberlakukan teguran kepada pihak toko.
“Dinas perindag Kabupaten semestinya melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya harusnya dinas terkait memberlakukan sangsi atas temuan seperti begini didapatkan, jika pihak toko abai pada teguran tersebut maka dinas berhak memberlakukan sangsi mencabut izin,” jelas dia.
Sitti Saleha juga menekankan Dinas Perindagkop Bombana agar lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi skala prioritas kebutuhan pada masyarakat.
“Saya tekankan kepada dinas Perindag Bombana harus tanggap dan lebih agresif, harus menindak lanjuti semua indomaret maupun distributor, bahkan baiknya dinas harus mengadakan satgas karena banyak konsumen kita yang merasa dirugikan, Perindag tidak boleh tutup mata abai terhadap tugas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bombana Arsyad, S.Pd meminta pihak Perindag Bombana leboh proaktif menyikapi apa yang menjadi keresahan asyarakat terkait kelangkaan minyak goreng.
“Dinas Perindagkop Bombana harus lebih aktif, mestinya temuan seperti begini Dinas Perindag Kabupaten yang temui sangat kita sayangkan temuan tersebut datang dari Provinsi,” kata Asrsyad.
Laporan: Aldi Dermawan