Dilema Kades, Ingin Membangun tapi Terkendala Perangkat Gaptek

477
Dokumen pelantikan 30 Kades yang diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Konkep, 5 Januari 2022.
Dokumen pelantikan 30 Kades yang diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Konkep, 5 Januari 2022.

KONKEP, KARYASULTRA.ID – Niat baik para kepala desa terpilih di Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membangun desanya justru tertatih-tatih karena dilarang mengganti perangkatnya. Larangan ini menyebabkan para Kades jadi dilema dan seakan berada dipersimpangan jalan. Diganti perangkatnya dianggap tak patuh aturan. Tidak diganti perangkat lama justru hanya jadi pajangan belaka. Hasil penulusuran Wartawan media ini, dari 30 Kades yang dilantik mengaku tidak memegang SK para perangkatnya. Bahkan masih terdapat beberapa mantan pelaksana desa belum melakukan serah terima jabatan dan serah terima aset.

Wartawan media ini menerima laporan sebagian Kades sudah berani mengganti perangkatnya dengan dalih ingin membangun desanya dan mencoba berlari sesuai visi bupati Konkep yakni menggapai jargon Wawonii Bangkit. Ada juga beberapa desa melakukan proses seleksi perangkat desanya dengan metode penjaringan. Namun masih banyak Kades dihantui rasa was-was karena larangan mengganti dapat dikenai sangsi.

Kades Wawobeau, Muh Johan justru paling dilema. Ia tak bisa berbuat apa-apa. Serah Terima aset dari pejabat desa belum dilakukan. Mau berkantor tapi tak ada fasilitas apa-apa. “Saya kasian tidak bisa bergerak bahkan membantu masyarakat. Belum lama ini ada masyarakat mau bikin surat keterangan domisili tapi Sekdes lama ternyata tidak bisa bikin apa-apa alias gaptek. Lalu apanya yang akan kita pertahankan kalau begini. Perangkat desa tak berkantor dan terlebih tak bisa berbuat membantu tugas saya sebagai Kades, inikan jadi lucu dan bikin kita sangat dilema,” keluhnya kepada Wartawan, Kamis (20/1/2022).

Sebagai bahan pertimbangan dengan memperhatikan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 50 ayat (1) dan pasal (53) ayat (2) serta PP No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP no 43 tahun 2014. dan Permendagri nomor 67 No 19 atas Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 5 ayat 5 dan 6 tentang rekomendasi tertulis camat atau sebutan lainya sebagaimana di maksud pada ayat 5 di dasarkan pemberhentian perangkat Desa.

Dan pasal 8 Perda No 2 menjelaskan untuk melakukan seleksi perangkat Desa. Kepala Desa mengangkat dalam bentuk SK Panitia Penjaringan Perangkat Desa (P3D) hasil dari l pleno yang terdiri Ketua dan sekertaris dan anggota itulah yg menjadi dasar camat mengeluarkan Rekomendasi untuk pelantikan.

Dan juga merujuk pada perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di mana pasal 20 ayat 2, 3, 4 dalam hal camat memberikan persetujuan rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala Desa untuk menerbitkan SK Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat Desa. Dan di pasal 21 Perda No 2 tahun 2019 Pergantian dan pengangkatan Perangkat Desa adalah Hak Kewenangan Kepala Desa.

Laporan: Lisman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here