KONKEP,KARYA SULTRA Kehadiran industri pertambangan di pulau Wawonii seringkali menimbulkan perdebatan terkait keseimbangan antara potensi ekonomi dan risiko kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dari pihak perusahaan serta pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.
Seperti diketahui, Wawonii tidak hanya dikenal potensi pertanian, perikanannya serta keindahan alamnya, tetapi juga sebagai wilayah yang mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Menanggapi berbagai keluhan, kecurigaan dan penolakan masyarakat terhadap industri pertambangan di bumi Wawonii. Maka Anggota DPRD Konkep melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) dan juga PT. Bumi Konawe Mandiri (BKM). BKM merupakan bagian dari Harita Grup yang membawahi dua perusahaan tersebut. Namun, BKM belum melakukan operasi produksi.

Anggota DPRD Konkep mempertanyakan soal legalitas, pengelolaan lingkungan, kepedulian sosial melalui penggunaan dana CSR. Kepatuhan terhadap kewajibannya membayar PNBP serta komitmen membuka lapangan kerja hingga janji memakmurkan masyarakat lingkar tambang dan juga secara umum penghuni pulau Wawonii.
Pihak managemen GKP dan BKM mulai dari Bambang Murtiyoso, Chandra, Marlion, Grandi serta Benny dan Hendrik Mantiri bergantian memberi penjelasan sambil menunjukkan berbagai dokumen. Pihaknya membukan satu per satu dokumen legalitas, bukti pembayaran, aksi sosial berupa pemberdayaan serta bantuan pada masyarakat. Begitupun dokumen AMDAL serta sertifikat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa penilaian komitmen pengelolaan tambang ramah lingkungan dengan kategori proper biru.
Sertifikat tersebut untuk perusahaan pertambangan sebagai bukti telah memenuhi kriteria ketaatan pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan. Ini berarti perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengelolaan kerusakan lahan sesuai standar yang ditetapkan. “Intinya perusahaan kami legal standingnya tidak perlu diragukan. Soal tudingan tidak boleh karena berada di pulau-pulau kecil sudah terbantahkan, kemudian gugatan di MA dan MK juga kami hargai. Putusan MK bahwa menambang di pulau-pulau kecil tidak dilarang sepanjang tidak melanggar aturan yang ditetapkan dan sesuai yang dipersyaratkan. Baik itu teknis, ekologi, pencemaran lingkungan, sosial budaya dan tidak merugikan masyarakat,” kata Bambang dihadapan wakil rakyat.
Chandra juga menambahkan, pihaknya sudah mengantongi RKAB dari Kementrian ESDM mulai dari tahun 2024 sampai 2026. Dan yang terpenting tidak ada pencabutan IPPKH.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Konkep, Imanudin meminta agar pihak perusahaan proaktif melaporkan semua aktifitas penambangannya kepada pemerintah setempat. Politisi partai Demokrat ini juga meminta agar semua dokumen yang sudah dipaparkan agar diserahkan ke DPRD untuk dipelajari. Begitupun dengan politisi Gerindra yang juga wakil ketua II, Sahidin dengan tegas mempersoalkan sisi legalitasnya. RDP yang berlangsung di kantor penghubung Kota Kendari pada Senin (14/4/2025) berakhir dengan foto bersama.
Laporan: Muhlis
Editor: Kalpin