
KONUT, KARYASULTRA.ID-Anggota DPRD Konawe Utara (Konut) sudah meninjau lokasi bencana longsor di Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe. Bahkan pihaknya juga menyerahkan bantuan sembako kepada korban bencana. Dalam tinjauan tersebut membuat para wakil rakyat tersebut turut prihatin. Bencana alam terbilang parah tersebut menyapu rumah-rumah warga saat mereka sedang tertidur malam sekira pukul 23:00 Wita. Longsor berwarna merah leluasa menghantam pemukiman warga Tapunggaya Minggu malam (11/7/2021).
Hasil tinjauan Dewan Konut, satu rumah rusak parah alias rata dengan tanah. Tiga rumah rusak ringan serta 24 rumah ikut diterjang longsor hingga mengakibatkan isi dalam rumah berlumpur tanah merah. Selain itu fasilitas sekolah dasar di desa tersebut juga tak luput dari hantaman longsor.
Wakil Ketua 1 Dewan Konut, I Made Tarubuana bersama anggota dewan H. Sudiro, Sawi Lapalulu, Hendriawan berjanji akan mengevaluasi penyebab terjadinya longsor. Sebab kuat dugaan disebabkan kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan di daerah tersebut.
“Saya dan anggota DPRD yang lain memberikan ada sedikit bantuan, harapan kami bisa bermanfaat untuk warga yang terdampak tanah longsor. Beruntung insiden tanah longsornya tidak menelan korban jiwa. Tapi kerugian warga ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” katanya usai meninjau lokasi bencana.

Made Tarubuana berjanji akan memanggil pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah itu. Akan ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Banyak hal yang harus diungkap, apakah Amdalnya yang dievaluasi atau izin lainnya. Sebab bencana alam ini bukan hanya karena faktor alam tapi ada kaitannya dengan aktifitas ekstraktif dari geliat penambangan.
. Serta akan meninjau ulang izin amdal perusahaan. Serta akan mencari tau penyebab utama longsor tersebut apakah murni dari alam atau akibat kelalaian perusahaan.
“Kalau tanah longsornya diakibatkan atas kelalaian pihak perusahan maka perusahan harus bertanggungjawab atas terjadinya tanah longsor yang menimpa warga. Dan jika ada yang tidak sesuai terhadap penerbitan izin lingkungannya maka kami akan merekomendasikan kepada DLH untuk pencabutan izin lingkungannya,” ancamnya.
Laporan : Sulham Tepamba
Editor: Kalpin