Dewan Konkep Gelar RDP Pergantian Perangkat Desa Patande

722

-Pj Kades Patande Anggap Pergantian Sesuai Regulasi
-Pj Kades Lainnya Jangan Coba-coba

KONKEP, KARYASULTRA.ID

Babak baru polemik pergantian perangkat Desa yang sudah satu tahun lamanya belum tertuntaskan. Bahkan parahnya, akibat pergantian ini berdampak dari tidak cairnya gaji perangkat desa dan juga gaji BPD Patande.

Atas polemik ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) penuhi permohonan pemohon untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Perihal pergantian perangkat Desa Patande Kecamatan Wawonii Timur Laut Kabupaten Konkep. Kamis, (30/01/2025)

RDP yang di pandu langsung oleh Ketua Komisi I Irwan SE dan 3 orang anggotanya yakni, Kalianga, Hermanton dan Hatiga berlangsung di ruang rapat DPRD Konkep sebagai perpanjangan tangan rakyat yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Dengan menghadirkan Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Kabag Hukum, Pj Kepala Desa Patande, Perangkat Desa Patande, Ketua BPD dan Anggota BPD Patande, serta Ketua DPC JPKPN. Yang juga turut hadir Ishak SE Ketua DPRD selaku pimpinan rapat, Abdul Halim Wakil Ketua I dan Sahidin Wakil Ketua II DPRD Konkep.

Pj Kades Patande, Takwin mengakui bahwa dirinya melakukan proses pergantian sesuai aturan. Ada beberapa perangkat yang tidak aktif berkantor, kemudian Sekdesnya lolos pegawai, selanjutnya ada perangkatnya yang menggunakan ijazah anaknya dan yang jalankan berkantor bapaknya. Tentu ini tidak benar. Maka sesuai asesmen yang juga diketahui Camat maka pergantian dianggap berjalan sesuai aturan.

Namun sayangnya pada saat RDP, Ketua JPKPN Konkep, Candra Adiatma yang mendampingi perangkat yang diganti menganggap ini tidak prosedural atau tidak sesuai mekanisme.

“Apa dasar atau alasan bapak melakukan pergantian perangkatnya, sehingga berani mengambil keputusan untuk mengangkat perangkat baru,” tanya Candra.

Sela waktu yang di berikan untuk menjawab Takwin Pj Kades Patande melakukan penggantian perangkat atas dasar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

“Permendagri 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf (c) di berhentikan,” jawabnya

Dengan mengacu pada Pasal 51 Undang-undang Desa Tahun 2014 Huruf (f) yang berbunyi bahwa apa bila perangkat Desa meninggalkan tugas selama 60 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Alasan tersebut Takwin mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkatnya. Sebab, dinilai tidak menjalankan tugas selama kurun waktu tersebut.

“Alasan ini yang mengharuskan saya mengambil sikap untuk melakukan Asesmen, merekrut perangkat baru,” tandasnya.

Kadis PMD, Muhammad Yani kembali mengingatkan pesan tegas Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, di mana saat pelantikan Pj Kades, Amrullah melarang keras untuk memberhentikan perangkat Desa kecuali dengan alasan yang jelas sesuai Permendagri 67 Tahun 2017.

Dan menurut Yani proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang di lakukan Pj Kades Patande tidak prosedural karena tidak melalui mekanisme yang berlaku.

“Tidak prosedural, sehingga pada saat pelaporan di keuangan untuk mengajukan pencairan pihak keuangan tidak memproses, karena tidak sesuai fakta dan mekanisme di lapangan,” kata Yani di forum RDP. Dia juga mengingatkan kepada semua Pj Kades agar jangan coba-coba ganti perangkat desa jika tidak prosedural.

Di tengah perdebatan saat RDP Ketua DPRD Ishak mengingatkan bahwa agar mengedepankan kekeluargaan untuk melahirkan solusi terbaik di tengah kisruh terkait polemik yang menderah perangkat Desa Patande

“Untuk melahirkan solusi terbaik saya berharap kita semua bisa mengedepankan kekeluargaan, karena saya tau di Desa Patande tidak ada orang lain melainkan keluarga semua, olehnya itu mari kita pikirkan bersama bagaimana solusi supaya tidak ada yang di rugikan,” harapnya

Pihak inspektorat yang turut menghadiri undangan di forum yang sama juga mengatakan proses penggantian perangkat Desa Patande tidak prosedural. Namun pihaknya akan melakukan pensus dalam waktu dekat ini.

“Melihat dan mendengarkan apa yang menjadi polemik di Desa Patande sangat tidak prosedural, karena tidak melalui mekanisme atau tahapan aturan-aturan yang berlaku dan untuk solusinya harus kembalikan perangkat lama, tapi untuk lebih jelasnya jika kami di beri izin kami akan melakukan Pensus untuk memperjelas polemik di Desa Patande,” kata Budi Inspektur pembantu 1 di Inspektorat Kabupaten Konkep.

Setelah di simpulkan di akhir RDP maka Komisi I bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta seluruh undangan yang hadir sepakat untuk di lakukan Pensus kepada Pj Kades Patande.

“Berdasarkan hasil keputusan RDP, kami di Komisi I akan merekomendasi Inspektorat untuk melakukan Pensus dan juga merekomendasi Dinas PMD untuk memfasilitasi terkait polemik di Desa Patande, yang tentunya dengan mengedepankan aturan-aturan yang berlaku,” ungkap Irwan.

Laporan: Lisman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here