Demonstran Tuding Partai PKS Konkep Main Curang bersama Penyelenggara

227
Ketua Bawaslu Konkep (peci hitam) saat menerima demonstran

LANGARA, KARYASULTRA.ID-Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Kepulauan jadi sasaran demonstrasi. Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemantau Pemilu (APP) mengungkapkan fakta-fakta kecurangan Partai Keadilan Sosial (PKS) bersama penyelenggara Panitia Pemungutan Suara (PPK). Menurut massa aksi, PPK  Kecamatan Wawonii Tengah telah menodai pesta demokrasi.

Polemik ini muncul setelah hasil perhitungan suara antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan partai Perindo saat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Konawe Kepulauan beberapa waktu lalu beda tipis. Suara Partai PKS 471, sementara Partai Perindo 470 suara partainya. Polemik ini terjadi di Daerah Pemilihan 1, Kecamatan Wawonii Barat-Wawonii Tengah.

Demonstran kemudian meminta Bawaslu Konkep segera memutuskan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang telah dilaporkan kepada Bawaslu, karena bukti sudah cukup untuk diputuskan.

“TPS Desa Lampeapi Baru Kecamatan Wawonii Tengah telah terjadi penambahan suara PKS nomor urut empat dari jumlah perolehan 9 suara pada C1 Plano berubah menjadi 10 suara saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Wawonii Tengah, begitupun yang terjadi di TPS Desa Wawo Indah Kecamatan Wawonii Tengah dari jumlah 12 suara PKS berubah menjadi 20 suara pada C1 Plano yang penuh coretan,” teriak Korlap aksi Yayan Riskiawan, di depan sekretariat Bawaslu Konkep, Kamis (23/52019).

Tak hanya itu kata dia pihaknya memiliki bukti lain seperti pengakuan salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wawonii Tengah yang mengakui bahwa terjadi kecurangan di TPS Lampeapi Baru yang dibuktikan dengan rekaman dan video.

“Kami memiliki rekaman suara dan video pengakuan salah seorang PPK Kecamatan Wawonii Tengah bahwa TPS Lampeapi Baru terjadi kecurangan,” jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti itulah kata Yayan, Bawaslu Kabupaten Konkep segera mengeluarkan keputusan tindak pidana pemilu.

“Sesuai regulasi bahwa Bawaslu diberikan dedline waktu 14 hari setelah melakukan klarifikasi kepada terlapor,” terangnya.

Menanggapi massa aksi,  Ketua Bawaslu Konkep, Muh Tawil  mengatakan, bahwa sejauh ini tim dari Sentra Gakumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan awal terkait laporan dugaan pidana pemilu di Kecamatan Wawonii Tengah.

“Hari ini, hari terakhir waktu klarifikasi. Insaa Allah besok malam kami akan melakukan pembahasan ke dua dengan sentra Gakumdu dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, dua hari kedepan sudah akan ada keputusan dari pembahasan dua itu,” jelasnya.

Mengenai waktunya kata dia, dari 14 hari ada penambahan 7 hari karena pihaknya meminta pendapat dari ahli hukum pidana Pemilu.

“Makanya kami menambah waktu satu Minggu, karena kami agak kesulitan melakukan klarifikasi penyelenggara tingkat bawah dalam hal ini PPS dan semua saksi parpol yang ada di TPS pada saat itu. Itu yang kita klarifikasi,” jelasnya.

 

Redaksi: Kalpin

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here