
LANGARA, KARYASULTRA.ID-Rombongan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah didampingi Koramil Wawonii beserta beberapa anggotanya tiba di lokasi pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Selasa (7/1/2020) sekira pukul 8:00 Wita. Kehadiran aparat TNI ini guna memastikan kondisi keamanan wilayah pertambangan di Roko-roko raya.
Pihak GKP yang diwakilkan kepada Legal ofice (LO), Marlion dan Aep Haerudin Kepala Tehnik Tambang KTT (KTT) menerima langsung kehadiran Dandim. Dalam diskusi tersebut, Marlion mengatakan saat ini situasi wilayah pertambangan berjalan lancar dan aman. Pihaknya masih beraktivitas seperti biasa. Hanya saja belum ada aktifitas penambangan atau ekploitasi.
Dihadapan Dandim, Marlion juga mengatakan bahwa perusahaannya mengantongi izin yang legal. “Semua izin pertambangan telah dikantongi dan kami berharap bisa membawa manfaat besar di tengah masyarakat. Kami sadari masih ada yang menolak namun itu bukan halangan karena sampai sejauh ini seluruh perizinan telah kami miliki,” jelasnya kepada rombongan Dandim.

Menanggapi hal ini, Komandan Kodim, Alamsyah mengatakan kunjungan ini hanya ingin memastikan tidak ada konflik ataupun hal yang bisa memicu munculnya aksi yang brutal. “Kami hanya memastikan kondisi di wilayah Roko-roko ini berjalan sesuai koridor. Jangan ada aksi brutal ataupun jangan terpengaruh dengan provokasi dari luar yang bisa memicu konflik,” tegasnya.
Tak lama berkunjung di lokasi GKP. Rombongan Dandim menuju ke perkampungan dan menemui puluhan masyarakat penolak tambang. Alamsyah kembali menjelaskan tujuan kunjungan dan juga ingin mendengarkan harapan masyarakat yang getol menolak pertambangan. Dikesempatan itu, empat orang perwakilan masyarakat menyampaikan beberapa hal. Dengan tegas mereka menolak aktifitas pertambangan karena telah melanggar Undang-undang Ten pengelolaan pulau-pulau kecil. Selanjutnya aktifitas tambang akan berdampak terhadap kondisi pertanian, lingkungan dan konflik sosial.

“Secara tegas kami tolak hadirnya aktifitas penambangan karena beberapa hal. Pertama melanggar Undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil dan pesisir dimana didalamnya disebutkan wilayah dengan luas 2000 Kilometer persegi tidak boleh ditambang. Nah ini pulau Wawonii hanya 800 kilometer persegi. Tentu ini akan berdampak terhadap kondisi pertanian, lingkungan dan pastinya muncul konflik sosial. Namun semua ini kembali lagi kepada pemerintah pusat apakah memang akan tetap dilanggar atau tidak,” kata Salam, Abaruddin, Budi Utomo dan Imran selaku perwakilan masyarakat.
Menanggapi ini, Alamsyah memahami keresahan masyarakat. Dikesempatan itu, Alamsyah meminta kepada masyarakat agar masyarakat jangan mudah terprovokasi. “Kami hadir disini sebagai aparat pelindung masyarakat. Kami tidak inginkan ada konflik. Kita bersabar sambil menunggu jalan terbaik yang ditempuh pemerintah. Kami tidak memihak kepada perusahaan, kami hanya inginkan jangan ada konflik,” tegasnya.
Penulis: Kalpin