Dana Desa di Waworope Masuk Aduan ke Inspektorat Konkep

374
Kepala Inspektorat Konkep, H Muhammad Yakup Toarima

LANGARA, KARYASULTRA.ID-Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Waworope Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan diusut pihak Inspektorat setempat. Salah kelola anggaran miliaran tahun anggaran 2018 ini diadukan warga Waworope ke Inspektorat. Laporan masyarakat ini masuk ke Inspektorat Selasa (14/5/2019) pukul 9:30 Wita dalam bentuk surat yang berisikan tanda tangan masyarakat beserta alat bukti pelanggaran.

Menyikapi hal ini, Inspektorat Konkep langsung merespon dengan mengeluarkan surat panggilan terhadap Kepala Desa dan kepala BPDnya. Kepala Inspektorat Konkep, H Muh Yakup saat ditemui ruang kerjanya mengungkapkan, setelah pihaknya menerima aduan masyarakat maka telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat panggilan kepada Kades bersangkutan.

Setelah dilakukan klarifikasi maka pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan khusus (Pensus). Jadi sesuai bunyi surat aduan masyarakat, dimana di dalamnya berbunyi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 dan juga kades bersangkutan memecat perangkatnya.

“Lembaga inspektorat bergerak cepat menuntaskan perkara aduan ini. Kami tidak bisa mendiamkan karena ini soal uang negara dan keberlangsungan kehidupan masyarakat kita,” jelasnya.

Mantan Kadis Nakertrans Konkep ini menambahkan, soal pemberhentian perangkat desa tentulah tidak bisa sewenang-wenang dilakukan seorang Kades. Ada prosedur yang harus dilalui. Semua Kades harus paham aturan dan mengedepankan pembinaan bukan malah langsung bersikap arogan alias langsung membinasakan perangkatnya.

“Intinya akan dilakukanĀ  klarifikasi dari Kades. Apakah benar yang mengadu ini adalah wargamu sehingga ada alasan kami melakukan Pensus. Kami juga berkerja untuk masyarakat. Peninjauan khusus bentuknya adalah mempertemukan masyarakat dengan Kadesnya . Nanti disitu juga kita lakukan proses audit, apakah ada indikasi Korupsi atau tidak,” tegasnya.

Yakup menambhakan sejauh ini baru aduan ini yang diterima. Jadi untuk masyarakat yang ingin mengadu soal kepemimpinan Kadesnya dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penyelenggaraan daerah dipersilahkan keĀ  inspektorat. “Kami siap menerima dan menindak lanjuti setiap aduan,” katanya.

 

Laporan: Agam
Editor: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here