Cuma Segini Penghasilan BPD Konkep

305

KONKEP, KARYASULTRA.ID – Tugas dan tanggung jawab Badan Permusawaratan Desa (BPD) tidaklah ringan. Pekerjaan ini jika dilaksanakan sesuai regulasi akan menguras pikiran, tenaga dan menguras isi dompet. Sebab BPD bekerja selayaknya seperti tugas anggota dewan. BPD ini ibarat dewannya masyarakat di desa. Jika ingin suatu desa berkembang dan maju maka diperlukan peran strategis anggota BPD. Anggota BPD yang terdiri dari 5 orang ini akan bekerja membantu kepala desa dan perangkatnya untuk merumuskan hal-hal paling urgen dibangun demi kemaslahatan masyarakat. Anggota BPD berperan merumuskan perencanaan desa, mengawasi dan mengevaluasi secara cerdas dan terukur sesuai peraturan dan harapan masyarakat desa. Namun sayangnya, peran BPD belum dinilai sesuatu yang vital. Faktanya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) selama lima tahun penghasilan tetapnya tidak pernah naik. Bahkan betah bertahan di angka paling rendah. Cuma Rp 600 ribu tiap bulan untuk ketua BPD dan anggotanya cuma Rp500 ribu. Itupun pembayarannya bukan perbulan, tapi per semester, jadi lengkap sudah derita BPD.

Berangkat dari kerisauan ini maka Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan aksi damai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep. Senin, (24/7/2023).

Dalam aksinya tersebut, menuntut Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Agar segera memberi kejelasan terkait regulasi yang tertuang dalam Perda pasal 126 ayat 1 poin (A). Yang mengatur tentang tunjangan, kedudukan dan penghasilan tetap (Siltap) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), setara dengan penghasilan tetap Kepala Desa.

Ketua ABPEDNAS Konkep Amir Karim menuturkan bahwa aspirasi yang di sampaikan saat ini sudah kedua kali di sampaikan kepada wakil rakyat yang berada di gedung DPRD juga kepada pemerintah saat audiensi dan RDP.

“Yang pertama melakukan audiensi dengan pihak DPRD, kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selaku perwakilan pemerintah, namun sampai hari ini belum ada kejelasan seperti apa yang sudah kami suarakan,” tuturnya

Amir Karim juga berharap melalui aksi damai yang di lakukan hari ini. pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan merespon baik tuntutannya.

“Untuk itu kami berharap kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, agar memberikan respon positif sekaligus memberi solusi terkait persolan ini,” harapnya

Sementara itu di hadapan ratusan masa aksi. Imanuddin Wakil Ketua 1 DPRD Konkep bersama dua anggota dewan lainnya, merespon apa yang sudah disampaikan dengan menyatakan sikap dan berjanji untuk menggaransikan dirinya untuk mengawal tuntutan ABPEDNAS sampai tuntas.

“Melalui kapasitas saya sebagai pimpinan, maka kami aka mebuat surat rekomendasi untuk di teruskan kepada pemerintah daerah agar tuntutan teman-teman ABPEDNAS segera di eksekusi,” ujarnya

“Dan lewat kesempatan ini, saya berjanji untuk menggaransikan diri saya, membuat surat pernyataan sikap kami untuk mengawal sampai tuntas apa yang menjadi Aspirasi teman-teman hingga sesuai apa yang di harapkan saudara-saudara semua,” pungkasnya

Untuk diketahui, BPD secara lengkap diatur di dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Laporan: Lisman
Editor: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here