Amrullah Puji Kinerja Dewan Makin Meningkat
KENDARI, KARYASULTRA.ID
Terhitung tiga hari proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Ragam dinamika berlangsung hangat dan agak menegangkan. Namun semua itu hanyalah warna-warni dalam mencapai kesamaan pendapat dalam membangun daerah. Baik pihak dewan dan pihak eksekutif saling menguatkan argumennya dalam pengambilan keputusan terkait hal paling fundamental yang dibutuhkan daerah. Setelah melalui proses alot, akhirnya Rancangan APBD 2023 resmi ditetapkan menjadi Perda APBD 2023 sekira pukul 10:30 Wita di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (16/11/2022).
Rapat Paripurna Persetujuan Perda APBD 2023 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konkep, Ishak dan didampingi dua wakilnya serta dihadiri seluruh anggota dewan. Plt. Sekretaris Dewan, Nurhaedah saat membacakan surat keputusan tersebut mengatakan, APBD 2023 senilai Rp 528 miliar lebih. Surplus satu miliar. Dan pembiayaan netto satu miliar.
Saat pembacaan pandangan akhir Fraksi-Fraksi yang terdiri Fraksi Mepokoasade, Fraksi Golkar Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrasi Keadilan Indonesia Raya pada umumnya menyetujui RAPBD 2023 menjadi Perda 2023. Pandangan lima fraksi tersebut diwakilkan oleh juru bicara Fraksi Mepokoasade, M Yacup Rahman. “Setelah melalui proses pembahasan dan akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa APBD 2023 bertujuan terhadap peningkatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Saya mewakili lima fraksi menerima dan menyetujui APBD 2023 menjadi Perda,” katanya yang disambut tepuk tangan hadirin.
Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi. Bupati Konkep bersama unsur pimpinan dewan meneken APBD tersebut dan Ketua DPRD Konkep menyerahkan dokumen tersebut kepada bupati Konkep.
Bupati Konkep, Amrullah saat sambutan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
Bupati mengatakan, selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/ kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Bupati dua periode ini juga menegaskan bahwa dinamika dalam pembahasan adalah bunga-bunga yang baik. Sebab kalau hanya satu bunga saja maka tidak akan indah taman tersebut. Olehnya perlu banyak bunga untuk mewarnai sebuah taman menjadi indah dan berkilau. Dan terbukti bahwa keputusan malam ini merupakan buah dari dinamika yang indah yang semuanya terpulang terhadap kecintaan yang luhur terhadap daerah.
“Saya mengapresiasi atas kerja keras kita semua yang dari tahun ke tahun selalu baik ketimbang daerah lainnya. Ini semua karena rasa cinta terhadap daerah dan masih melekatnya rasa kekeluargaan kita sebagai orang Wawonii. Saya mewakili pemerintah daerah memohon maaf kiranya dalam pembahasan terhadap hal-hal yang kurang berkenan,” kata alumni UGM ini.
Redaksi: Kalpin