KONKEP, KARYASULTRA.ID
Pulau Wawonii, yang sekarang berdiri sebagai Kabupaten Konawe Kepulauan, telah menyaksikan berbagai babak sejarah yang membentuk identitasnya yang kaya dan berwarna. Dari masa praaksara hingga masa pemerintahan kerajaan tradisional, jejak peradaban manusia telah mengukir sejarah yang menakjubkan di pulau ini.
Dalam beberapa sumber menyebutkan bahwa, Suku Wawonii dianggap berasal dari dataran Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kampung Lasolo dan Soropia (Toterete), serta sebagian di daratan Buton Utara, terutama di Kampung Kulisusu. Pemukiman mereka terfokus pada sebuah pulau kecil yang dikenal sebagai Pulau Wawonii. Wilayah ini, yang kemudian dikenal sebagai Konawe Kepulauan, menjadi pusat perhatian bagi tiga kerajaan besar pada masa itu: Ternate (Bungku), Buton, dan Konawe.
Sebelum terbentuknya tatanan pemerintahan di Wawonii berupa kerajaan tradisional, telah terbentuk tatanan sosial masyarakat yang dipimpin oleh Latungga. Berdasarkan legenda yang terpelihara dalam sumber lokal, Latungga dianggap sebagai manusia pertama yang menetap di Pulau Wawonii. Dia memilih tinggal di sebuah bukit yang kemudian dikenal sebagai Bukit Tangkombuno. Seiring berjalannya waktu, bukit ini menjadi pusat peradaban yang berkembang pesat, membentuk sebuah kerajaan yang dipimpin oleh Mokole atau Lakino.
Kerajaan Tangkombuno mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Mokole Mbeoga, yang diperkirakan memerintah dari tahun 1650 hingga 1745. Struktur pemerintahan kerajaan ini terdiri dari berbagai jabatan, termasuk Mokole atau Lakino sebagai kepala, Kapala Kampo, Kapita, dan Bonto. Di samping itu, kerajaan ini juga memiliki lembaga adat atau lembaga sara yang berfungsi sebagai badan legislatif, menjadi identitas yang kuat dalam tatanan sosial dan politik masyarakat Tangkombuno.
Periode Pemerintahan Distrik Wawonii
Sebelum kemudian bergabung dengan Konawe, wilayah Wawonii berdiri sebagai sebuah entitas pemerintahan yang mandiri dan memiliki kedaulatan penuh. Bukti-bukti arkeologis menunjukkan beberapa pusat permukiman kuno yang masih tersisa hingga saat ini, seperti Ladianta, Bobolio, dan Waworope. Tradisi lisan pun menceritakan bahwa titik awal pemerintahan berada di Ladianta.
Setelah terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan, dari pemerintahan lokal di bawah kepemimpinan Lakino menjadi sebuah distrik, wilayah Wawonii menjadi bagian dari Onderafdeeling Kendari yang berpusat di Munse. Distrik Wawonii dipimpin oleh seorang Kepala Distrik. Daftar kepala distrik mencakup nama-nama seperti H. Muh. Gazali pada tahun 1901-1906, kemudian Lagansa pada tahun 1906, H. Muh. Gazali lagi pada tahun 1906-1910, H. Ismail pada tahun 1910-1950, dan Kepala Distrik terakhir, Nuhung, memerintah dari tahun 1950 hingga 1962.
Adapun wilayah administrasi pemerintahan Distrik Wawonii terdiri dari enam (6) kampung gabungan yaitu:
1) kampung gabungan Ladianta;
2) kampung gabungan Munse;
3) kampung gabungan Wawouso;
4) kampung gabungan Lamongupa;
5) kampung gabungan Langara dan;
6) kampung gabungan Lansilowo.
Periode Pemerintahan Kecamatan
Pada tahun 1961, terjadi perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan dengan pembentukan Kecamatan Wawonii, yang diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2607/A/1961, tertanggal 19 Desember 1961. Pembentukan ini mengubah status Wawonii dari Distrik menjadi sebuah kecamatan mandiri. Ibukota kecamatan awalnya berada di Lampeapi dan dipimpin oleh Moh. Rasyid Kende.
Namun, pada tahun 1962, pusat pemerintahan kecamatan dipindahkan dari Lampeapi ke Langara. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aksesibilitas yang lebih baik, terutama karena kedekatan Langara dengan ibukota Kabupaten Kendari saat itu.
Pada tahun 1965, wilayah Kecamatan Wawonii mengalami pemekaran menjadi 10 desa, meningkat dari sebelumnya hanya 6 desa. Kemudian, hingga tahun 1986, jumlah desa di Kecamatan Wawonii terus berkembang menjadi 22 desa dan 2 kelurahan. Pada tahun yang sama, yakni 1986, dilakukan pemekaran kembali menjadi dua kecamatan terpisah, yaitu Kecamatan Wawonii dan Waworete, mencerminkan pertumbuhan dan perkembangan wilayah administratif tersebut.
Pembentukan Konawe Kabupaten
Wacana pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan telah muncul sejak tahun 1982, dipicu tidak hanya oleh pertimbangan historis tetapi juga karena pemindahan ibu kota Kabupaten Kendari dari Kota Kendari pada tahun yang sama. Ide tersebut kemudian diwujudkan melalui diskusi-diskusi informal di kalangan tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan mahasiswa yang berasal dari Wawonii. Semangat untuk mewujudkan Wawonii sebagai kabupaten baru semakin menguat seiring dengan penetapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Perkembangan selanjutnya mencapai puncaknya pada tanggal 21 Januari 2007, saat diselenggarakan Rapat Akbar di Hotel Athaya Kendari. Rapat ini diinisiasi dan difasilitasi oleh Tim Sembilan, yang terdiri dari Musbahuddin Siddiq, Ishak Azis, La Ode Ali Basiru, Marten Hurusani, Ajesar Boy, Muhammad Farid, Muhammad Buchari, M. Tayeb Demara, dan Ibrahim Siddiq.
Rapat Akbar tersebut dihadiri oleh seluruh komponen masyarakat se-Pulau Wawonii, dengan agenda utama untuk mendeklarasikan pembentukan Kabupaten Wawonii. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan (P3KW), yang dipimpin oleh Drs. H. Muh. Nasir Abdullah sebagai ketua dan Sekretaris Awaludin, S.Pd., M.Pd.
Pada bulan April 2007, Panitia membentuk Tim Kerja melalui Surat Keputusan Nomor: 15/P3K3/IV/2007. Tim tersebut terdiri dari 12 orang yang diketuai oleh H. M. Djabir T, BA, dengan Ir. Abdul Halim sebagai sekretaris. Mereka bertanggung jawab menyusun proposal dan dokumen persyaratan administratif lainnya. Dukungan juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil Wawonii seperti H. Muh. Ishak, SE., Musdar, S.Sos., dan Amir Karim, SE.
Pada tanggal 4 Juli 2007, DPRD Kabupaten Konawe menerbitkan Keputusan Nomor: 09/DPRD/2007 yang menyetujui pembentukan Kabupaten Wawonii, yang kemudian diubah menjadi Konawe Kepulauan atas saran Bupati Konawe, Dr. H. Lukman Abunawas, SH, MH, M.Si. Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, H. Ali Mazi, SH., juga memberikan “peran dan dukungan penuh” terhadap usulan tersebut.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2007, dikeluarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 559 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan. DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara juga menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 15 Desember 2007 dengan Nomor 16 Tahun 2007. Langkah selanjutnya adalah mengirim Surat Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 125/4480 tahun 2007, perihal usulan pembentukan daerah otonom baru.
Proses pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR-RI pada tahun 2008, yang ditandai dengan dimulainya pembahasan Pra Rancangan Undang-Undang 40 Haerah calon Daerah Otonom Baru (DOB).
Seiring dengan dinamika regulasi dan perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Pembentukan Daerah Otonomi Baru, pada tahun 2009, Panitia membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Drs. H. Yasran Djamula dan Sekretaris Tayeb Demara, SE. Mereka bertugas menyesuaikan berbagai dokumen sebagai konsekuensi dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang menggantikan PP Nomor 129 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Untuk meningkatkan efektivitas perjuangan dan konsolidasi, pada bulan Januari 2013, Panitia membentuk Tim Mediasi yang terdiri dari 9 orang, dipimpin oleh Ir. H. Amrullah, MT., dan Andi Muhammad Luthfi, SE, MM sebagai sekretaris. Tim ini bertugas memfasilitasi berbagai kebutuhan dalam perjuangan.
Berkat kerja keras Tim dan dukungan penuh dari Bupati Konawe, Dr. H. Lukman Abunawas, SH, MH, MSi, serta Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si., Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan dalam Forum Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 12 April 2013.
Peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan menjadi momen bersejarah yang diawali dengan pelantikan H. Muh. Nur Sinapoy, SE, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Konawe Kepulauan pertama oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2013. Pada tahun yang sama, Lambang Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan berdasarkan hasil sayembara dan diresmikan melalui Keputusan Bupati Konawe Kepulauan, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2016.
Pada tanggal 6 Agustus 2015, dilantiklah Penjabat Bupati Konawe Kepulauan yang kedua, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pada tanggal 17 Februari 2016, Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si., melantik putera asli Wawonii, Ir. H. Amrullah, MT., sebagai Bupati Definitif Pertama, dan Andi Muhammad Luthfi, SE, MM, sebagai Wakil Bupati Konawe Kepulauan. Keduanya terpilih secara definitif melalui Pemilukada pertama di Kabupaten Konawe Kepulauan yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 untuk masa bakti 2016-2021. Pada tanggal 26 Februari 2021, kembali dilantik oleh Gubernur H. Alimazi, SH, untuk masa bakti 2021-2026.
Berkat kepemimpinan mereka dan dukungan seluruh komponen pemerintah dan masyarakat, Konawe Kepulauan berada dalam kondisi yang stabil dan berkembang hingga saat ini. Kini di usianya 11 tahun pulau tersebut mengusung tema “Wawonii Bangkit, Maju Berkelanjutan”.
Laporan: Ardi Wijaya