BPK-RI Perintahkan Inspektorat Bombana Tagih Kerugian Negara

1547
Direktur RSUD Bombana, drg Riswanto
Direktur RSUD Bombana, drg Riswanto

BOMBANA, KARYASULTRA.ID – Tiga instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bombana diminta mengembalikan kerugian negara. Penilaian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun 2021 kepada tiga instansi yakni RSUD Bombana, Dinas PUPR dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop).

Kepala Inspektorat Bombana Kalvarios Syamruth mengatakan, sesuai LHP BPK-RI meminta kepada pihaknya untuk dilakukan penyelesaian atas temuan tiga instansi itu. “Kami tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta dalam waktu 60 hari untuk melakukan tindak lanjut dari hasil temuan BPK tersebut,” ujarnya tanpa merinci temuan apa saja yang mendera tiga instansi tersebut. Namun, Inspektorat Bombana diminta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pada pembangunan gedung baru RSUD Kabupaten Bombana yakni pembangunan gedung VIP yang melibatkan jasa tenaga ahli. Jika tak diindahkan sehingga melewati batas waktu yang sudah ditetapkan maka perkara itu jadi ranah aparat penegak hukum (APH).

“OPD yang merupakan atensi BPK diantaranya PUPR Bombana, RSUD Bombana, Dinas Perindagkop. Kami dari pihak APIP diminta oleh BPK untuk menindak lanjuti sudah sejauh mana tindak lanjut OPD bersangkutan terhadap hasil temuan BPK itu,” kata kepala Inspektorat Bombana akhir pekan lalu.

Lebih Lanjut Kalvarios mengungkapkan pada lanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, Tim APIP Kabupaten Bombana bersama PPK dan Pengguna Anggara (PA) RSUD Bombana telah melakukan rapat mengenai temuan BPK tersebut. Terkait dua instansi juga diminta untuk menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi BPK.

“Kami sudah lakukan rapat bersama PPK dan PA- nya, yang kami tau harusnya mereka sudah menyelesaikan apa yang menjadi temuan pada pemeriksaan tersebut, dalam waktu yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

“Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab atas hasil pemeriksaan lanjutan kami dimulai dari akhir tahun 2021 sampai Februari waktu yang di maksudkan itu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi penyelesaian pekerjaan termaksud melakukan pembayaran denda keterlambatan juga harus dilakukan,” sambung Kalvarios.

Kalvarios mengaku setelah memberikan waktu untuk penyelesaian temuan itu, kata dia, belum ada pembayaran mengenai denda keterlambatan pekerjaan tersebut.

“Progres tindak lanjut atas temuan kami tersebut masih belum signifikan, untuk pembayaran denda keterlambatan belum ada pembayarannya,” terangnya.

Meski Ia tak menyebutkan nominal denda keterlambatan dan dan item temuan lainya tetapi Kalvarios meminta
Instansi terkait dalam hal ini RSUD Bombana agar menindaklanjuti apa yang telah menjadi temuan BPK-RI tersebut.

“Pesan saya hanya satu tindak lanjuti apa yang jadi temuan kami,” jelas dia.

Sementara itu PPK pada pembangunan gedung VIP RSUD Bombana Andi Muhammad Kamal saat di konfirmasi Wartawan media ini melalui Whatsapp pribadinya mengatakan, hal itu merupakan
rekomendasi perkuatan struktur pondasi bangunan pada bagian belakang.

“Ada denda keterlambatan pekerjaan, Sudah dibayarkan sesuai hasil audit BPK,” tulis Kamal sapaan akrabnya.

Mengenai ketidaktahuan Inspektorat daerah atas pembayaran denda keterlambatan itu, Kamal mengakui bukti pembayaran tersebut memang belum disetor ke APIP.

Berbeda Komentar dengan Direktur RSUD Kabupaten Bombana drg Riswanto, saat di konfirmasi Selasa (25/1/2022) mengakui bahwa pembayaran denda keterlambatan pekerjaan pada pembangunan VIP RSUD Bombana memiliki dua tahap tahap pertama sebesar Rp 76 Juta dan tahap kedua Rp 200 juta.

“Denda keterlambatan pada pekerjaan pembangunan gedung VIP RSUD Bombana pada tahap pertama dibayarkan sebesar Rp 76 juta sedangkan tahap kedua yang besarannya sampai Rp 200 juta itu belum di bayarkan,” kata dia.

Lebih lanjut Riswanto mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) atas temuan tersebut kepada pihak ketiga.

“Dari tembusan tersebut, pihak penyedia siap untuk memperbaiki segala dari rekomendasi BPK hanya ada sesuatu dan lain hal sehingga hal hal tersebut bakal ditindak lanjuti setelah bulan februari,” kata dia.

Saat ditanya mengenai perkuatan struktur pondasi bangunan pada bagian belakang Ia mengakui hal itu masih minim progres.

“Kita masih berharap pihak ketiganya ini yang mau menindak lanjuti untuk saat ini masih ada dana retensi sebanyak lima persen yang masih kami tahan dengan pertimbangan kalau nanti pihak ketiga ini tidak mampu menindak lanjuti atas temuan tersebut bisa kita ambil alih untuk menyelesaikan hal tersebut,” ungkapnya.

“Dana retensi yang masih kami tahan masih ada sekitar Rp 500 juta dari anggaran Rp 9,4 miliar,” pungkasnya.

Namun, Riswanto tak menyebutkan nama Perusahaan yang menjadi rekanan RSUD Bombana pada pembangunan gedung VIP tersebut dengan berdalih lupa.

Ditambahkannya, pihaknya sudah menekankan kepada pihak ketiga melalui surat yang dilayangkannya kepada PPK untuk menekankan kepada pihak ketiga segera menyelesaikan hal tersebut.

Laporan: Aldi Dermawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here