Bombana Bertabur Investor tapi Pengangguran Meningkat

411

PT. TID di Pulau Kabaena Belum Serap Tenaga Kerja Lokal

BOMBANA, KARYASULTRA.ID- Meningkatnya masyarakat Kabupaten Bombana berstatus pengangguran salah siapa? Individunya yang non skill atau pemerintahnya tak mampu ciptakan lapangan kerja? Lalu siapa yang salah? Bagaimana bisa pengangguran meningkat drastis disaat Bombana bergelimang investor penggali tanah merah. Belum lagi hadirnya perusahaan pabrik Tebu yang menyerap ratusan pekerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran pada 2019, 2020, 2021 mengalami kenaikan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada kabupaten Bombana tahun 2019: 2.44 persen lalu tahun 2020: 2.74 dan 2021: 3.17 persen.

Pj Bupati Bombana Burhanuddin diminta kendalikan tingginya angka pengangguran di daerah bertabur investor tersebut. Harapannya, selama Burhanuddin menakhodai daerah tersebut sesuai beberapa tagline yang digaungkan yakni ‘Bombana Surga Investasi’. Banggga jadi orang Bombana. Burhanuddin juga menggaungkan ‘Satu Desa Satu Produk’ dapat menurunkan angka pengangguran. Semua tagline itu bukan sekadar gagasan melainkan bagaimana mensejahterakan masyrakatnya dengan banyaknya perusahaan perusahaan tambang sebagai wadah lapangan kerja.

Seperti diketahui, pulau Kabaena Sebagai Perwujudan Bombana Surga Investasi yang terkenal dengan pemandangan alam pegunungan dan bukit yang sangat menyejukkan mata.
Namun tak hanya itu, Pulau Kabaena juga menyuguhkan kekayaan alamnya yang dapat diolah untuk kesejahteraan masyarakat Bombana sehingga menjadikan Kabaena sebagai negeri sejuta nikel. Namun apa jadinya jika masyarakat setempat malah menjadi penonton di daerahnya sendiri?

Desakan agar angka pengangguran menjadi perhatian serius pemerintah dilayangkan tokoh pemuda Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana, Samsul Bahri. Atas nama Pemuda Lengora Berdaulat (Peledak) melayangkan maklumat sekaligus harapan warga lokal di Kabaena Tengah secara khusus ke PT. Tempopress Internasional Delivery (PT. TID) dan secara umum kepada semua investor di bumi Wonua Bombana.

Menurut Samsul Bahri keanekaragaman sumber daya alam yang berlimpah yang ada termasuk mineral dan batubara. Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 menyebutkan bahwa (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat; (4)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sedangankan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lebih jauh Samsul menjelaskan pasal tersebut mengartian bahwa setiap individu sebagai anggota warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, dan papan.
Landasan hukum : 1. Undang-UndangNomor13Tahun2003tentangKetenagakerjaan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara;

  1. Permenakertrans No. PER-07 / MEN / IV / 2008 tentang Penempatan Tenaga
    Kerja; Berdasarkan pemikiran fislosfis tersebut, maka saya berpandangan bahwa Kehadiran PT. Tempopress Internasional Delivery (PT. TID) selaku mitra dari PT. Tonia Mitra Sejahterah (TMS), dengan seluruh mitra usaha Lokal yang menggarap eksplorasi industri pertambangan mineral di Kabaena Tengah pada areal dengan cukup luas, tentu akan membuka banyak kesempatan kerja bagi masyarakat Kabaena Tengah, termasuk terbukanya berbagai usaha industri turunannya yang akan banyak membawa kemanfataan ekonomi dan peluang kerja baru bagi daerah ini,” pungkas Samsul, Sabtu 21 Januari 2023.

Samsul berharap kesempatan kerja dan peluang usaha itu, benar-benar diprioritaskan putra-putri lokal dari Lengora dan Kabaena Tengah pada umumnya untuk berkontribusi dalam investasi yang ada.

“Itulah esensinya saya mewakili pemuda lengora hari ini, ingin sejak awal mengharapkan pemberdayaan masyarakat dan pekerja lokal, sehingga saat pembangunan infrastruktur nanti, atau saat tambang beroperasi pekerja lokal dan putra-putri Kabaena tengah ini sudah siap menjadi garda terdepan, memajukan perusahaan ini. Harapan besar kami selaku pemuda dan warga lokal yang selama ini kami tunggu-tunggu dan harapkan sejak kehadiran beberapa corporasi yang beroperasi dibidang pertambangan mineral diwilayah kedaulatan Kabaena Tengah seperti PT. Tonia Mitra Sejahtra (PT. TMS), PT. Rohul Energi Indonesia (PT. REI) dan PT. Tempopress Internasional Delivery (PT.TID) belum memberikan kontribusi dan peluang kerja bagi warga lokal atau jauh panggang dari api,” tegas Samul.

Ditambahkanya berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa PT. Tempopress Internasional Delivery (PT.TID) yang beroperasi sejak tahun 2022 diduga belum melaksanakan kewajiban sebagaiamana mandatori undang-undang mulai dari perekrtutan karyawan yang tidak transparan serta tidak melibatkan warga lokal, dari sekitar 300 karyawan atau pekerja adalah tenaga kerja dari luar kabaena tengah.

Laporan: Aldi Dermawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here