BOMBANA, KARYASULTRA.ID– Pemerintah Kabupaten Bombana Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggandeng Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia dalam memberikan sosialisasi pajak kepada Bendahara pengeluaran se-Kabupaten Bombana. Hal itu guna meningkatkan pengetahuan bendahara dalam mengelola pajak dengan akuntabel.
Sosialisasi yang diselenggarakan di gedung Aula Tanduale Kantor bupati itu dihadiri Beberapa Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) serta melibatkan unsur BPK RI perwakilan Sultra Ivan Hardiamsah dan Lariza Zuchni Aurora.
Turut hadir juga, Kepala KP2KP Rumbia, Agus Sudono, KPP pratama Kolaka Riska Nur Cahyani dan Kahiril Anwar, Kamis (11/3/2022).
Sekertaris Daerah (Sekda) Bomban Man Arfa dalam sambutanya mengatakan, Bendahara pengeluaran OPD dan bendahara lainya memiliki peran penting sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainya yang bersumber dari dana belanja APBD serta wajib menyetorkan olehnya itu sosialisasi yang menggandeng KP2KP hingga BPK RI sangatlah penting agar dapat mensukseskan pencapaian target penerimaan negara.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk pembinaan bendahara dalam melaksanakan kewajiban pemotongan atau pemungutan maupun penyetoran pajak atas realisasi pembayaran dalam rangka pelaksanan belanja daerah,” kata Man Arfa.
Jendral ASN lingkup Pemda Bombana itu juga berharap, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan peningkatan pengetahuan kepada seluruh peserta sosialisasi (Bendahara Se-Kabupaten Bombana) tentang pemenuhan kewajiban perpajakan baik secara formal maupun materil.
Dalam sesi tanya jawab nampaknya banyak peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan. Mengenai mekanisme hingga pemungutan pajak kepada pemateri sosialisasi itu, terutama mengenai PMK 05 tahun 2003 tentang mekanisme pengawasan dan pemotongan serta penguatan pajak yang dilakukan bendahara.
Sementara itu, kepala BKD Bombana Engki, mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya memberikan pemahaman seluruh bendahara pengeluaran mengenai hal yang berkaitan dengan sektor penerimaan pajak.
“Sosialisasi guna memberikan pemahaman mendalam kepada bendahara pengeluaran tentang sektor pajak ini,” pungkas Engki.
Laporan: Aldi Dermawan