Berpolemik Panjang, Akhirnya Unsur Pimpinan DPRD Konkep Berganti

351
Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Dian Kurniawati SH, MH saat mengambil sumpah jabatan Isman sebagai wakil ketua I DPRD Konkep

KONKEP, KARYASULTRA.ID

Polemik panjang antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan kadernya cukup menguras energi dan finansial. Hal ini terjadi di DPRD Konkep. Salah satu kadernya yang menduduki unsur pimpinan di kursi Wakil Ketua I yang dijabat Imanudin akhirnya bergeser ke kursi Isman setelah melalui dinamika saling lapor ke penegak hukum.

Ketua DPRD Konkep, Ishak SE saat memasang Pin DPRD kepada Subhan Jaya.

Keluarnya surat pemecatan Imanudin sejak dua tahun lalu membuatnya makin membangkang dengan cara memilih pindah partai ke Demokrat. Imanudin berhasil digeser setelah resmi ditetapkan sebagai calon tetap di partai Demokrat.

Kini, jabatan Imanudin dijabat Isman dan Subhan Jaya sebagai peraih suara terbanyak juga dilantik sebagai anggota dewan. Proses itu berlangsung di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setelah menggelar rapat paripurna. Dalam rangka peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) pimpinan dan anggota DPRD sisa masa bakti 2019-2024. Selasa, (07/11/2023)

Rapat paripurna secara terbuka yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Konkep Ishak SE. Dengan di hadiri langsung oleh Bupati Konkep Ir. H Amrullah MT, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Dian Kurniawati SH, MH, Ketua Komisi dan anggota DPRD Konkep, unsur forkopimda dan jajaran pejabat lingkup Pemda Kabupaten Konawe Kepulauan.

Melalui rapat paripurna, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 553 dan 606 tahun 2023 tersebut Ketua Pengadilan Negeri Unaaha mengambil sumpah dan melantik Isman S.Pd Anggota DPRD Konkep dari praksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduduki jabatan sebagai wakil ketua 1 DPRD Konkep, menggantikan Imanuddin yang telah resmi di berhentikan sebagai Anggota DPRD yang juga dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah dan pelantikan ke-dua yang di lakukan langsung oleh Ketua DPRD Konkep Ishak SE, dengan melantik Subhan Jaya menjadi anggota DPRD Konkep sebagai Pengganti antar waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024

Pelantikan tersebut di tandai dengan pengucapan sumpah dan janji oleh Isman sebagai Wakil ketua 1 dan Subhan Jaya sebagai anggota DPRD, kemudian penyematan pin oleh ketua DPRD dan penanda tanganan berkas keputusan yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Konkep.

Sementara itu, pada sambutan Bupati Konawe Kepulauan mengucapkan selamat kepada dua anggota DPRD konkep yakni Isman dan Subhan Jaya yang baru saja di lantik.

“Saya berharap semoga saudara wakil ketua DPRD dan anggota DPRD yang baru saja di lantik dapat melaksanakan amanah yang di emban, dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,”

Selaku orang nomor satu di Kabupaten Konawe Kepulauan menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya kegiatan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu pimpinan dan anggota DPRD Konawe Kepulauan periode 2019-2024

“Tentu ini tantangan bagi wakil ketua dan anggota DPRD yang baru saja di lantik, namun satu hal yang mesti di ingat bahwa keberhasilan kerja pimpinan tidak akan bisa di raih tanpa adanya dukungan penuh dari anggotanya,”

Amrullah di akhir sambutannya, sebagai pimpinan daerah mengajak semua pihak untuk terus memberikan yang terbaik untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan

“Sebagai pimpinan daerah ini tak lupa saya mengajak kepada semua pihak, mari kita bangun kerja sama yang sinergis dan harmonis terhadap semua elemen bersama masyarakat, mari ciptakan daerah kita agar selalu kondusif serta mari bahu membahu membangun daerah yang kita cintai ini demi mewujudkan Wawonii bangkit,” katanya.

Lebih jauh Amrullah mengatakan dalam sambutannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis: Lisman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here