Oleh : Umaryadi S.Pd.,M.Pd
(Ketua Umum PGRI Kab. Konawe Kepulauan)
Kearifan lokal merupakan warisan kekayaan intelektual yang berkembang dalam pusaran kehidupan masyarakat. Keberadaannya tidak bisa dibiarkan hidup begitu saja tanpa peran serta dari para pemangku kepentingan. Kearifan lokal yang sudah lama berkembang dan terwariskan dari leluhur telah mewarnai dinamika kehidupan masyarakat. Kearifan lokal telah menjadi sarana ampuh dan strategis dalam memosisikan masyarakat agar dapat survive dalam menghadapi kehidupan.
Bahasa daerah merupakan salah satu kearifan lokal pada beberapa suku bangsa yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur. Demikian pula dengan bahasa Wawonii yang menjadi alat perhubungan setiap masyarakat bersuku bangsa Wawonii. Selama beberapa tahun ke belakang, perkembangan bahasa Wawonii tidak mengarah pada kondisi yang menggembirakan karena banyak kendala yang menghambatnya.
Salah satu kendala yang terjadi, terkait dengan stigmaisasi bahasa Wawonii sebagai bahasa tradisional yang dipandang tidak memberikan kebanggaan terhadap para penuturnya. Bagaimana bangganya orang tua ketika mengajak anak balitanya untuk bertutur kata dengan menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, termasuk bahasa asing lainnya yang dipandang sebagai bahasa modern dan kekinian. Bila kenyataan tersebut dibiarkan begitu saja, dapat diyakini bahwa penutur bahasa Wawonii akan mengalami penurunan. Bahkan lebih jauh lagi, bahasa ini bisa dimungkinkan mengalami kepunahan.
Pertanyaan yang lahir adalah mungkinkah bahasa Wawonii sebagai produk kearifan lokal dan warisan kekayaan intelektual diangkat dan diperkuat kembali dalam dinamika kehidupan masyarakat Wawonii. Sementara, mereka terpenjara dengan stigma bahwa bahasa Wawonii adalah produk kuno yang tidak merepresentasikan kemodernan.
Adalah kewajiban para pemangku kepentingan untuk bersinergi terus dalam mengupayakan dan mempertahankan eksistensi bahasa Wawonii di tengah arus masyarakat modern yang cenderung meninggalkan tata kehidupan tradisional. Di tengah fenomena kehidupan dengan nuansa revolusi industri 4.0 dan society 5.0, bahasa Wawonii harus tetap eksis dan ditempatkan sebagai warisan kekayaan intelektual yang menjadi kebanggaan setiap penuturnya, terutama para generasi muda yang akan menjadi penerus dan penjaga eksistensi bahasa ini.
Penguatan Bahasa Wawonii
Bahasa bukan sekedar sekumpulan kata atau seperangkat kaidah tata bahasa, tetapi sebagai khazanah budaya, pemikiran, dan pengetahuan. Dalam posisi sebagai khazanah budaya, bahasa harusnya menjadi kebanggaan dari masyarakat penggunanya. Bahasa daerah mempunyai peranan sebagai simbol identitas komunal masyarakatnya. Kenyataan tersebut harus disadari karena bahasa daerah merupakan warisan kekayaan intelektual dari para pendahulu yang tak ternilai harganya karena menjadi pengukuh eksistensi suku bangsa.
Seperti kehidupan manusia yang fana, ternyata bahasa pun mengalami proses kepunahan karena tergerus dinamika zaman. Menurut catatan yang dirilis Unesco, di dunia ini, setiap tahun hampir sepuluh bahasa mengalami kepunahan. Bahkan dalam kurun waktu 30 tahun, di dunia telah ada 200 bahasa daerah mengalami kepunahan. Sedangkan untuk bahasa daerah di Indonesia yang jumlahnya mencapai 718 bahasa daerah, beberapa di antaranya dalam kondisi terancam kepunahan. Penyebab utamanya karena para penutur bahasa daerah tersebut tidak lagi menggunakan dan mewariskan kepada para generasi muda sebagai penerus eksistensi bahasa daerah tersebut.
Dalam beberapa kasus, kepunahan bahasa daerah terjadi dengan dua cara. Pertama, penjajahan atas negara oleh negara lain. Kedua, penutur bahasa terpaksa berpindah bahasa dan menggunakan bahasa lain dengan didasari berbagai alasan.
Bahasa Wawonii merupakan bahasa daerah dengan penuturnya masyarakat suku Wawonii yang mendiami pulau Wawonii. Ada sementara kalangan yang mengkhawatirkan keberlangsungan perkembangan bahasa Wawonii dalam dinamika kehidupan modern saat ini. Kekhawatiran tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena yang berkembang di kalangan masyarakat. Masyarakat menganggap bahwa sesuatu yang tidak terkategori modern, di antaranya bahasa Wawonii merupakan bagian dari kehidupan yang harus termarginalisasikan. Hal yang demikian sudah tidak memiliki nilai lebih jika digunakan, terutama dalam kaitannya dengan citra diri. Oleh karena itu, mereka kurang memiliki kepedulian terhadap kelangsungan kehidupan bahasa Wawonii yang sebenarnya telah menjadi bahasa ibu bagi sebagian besar suku Wawonii. Bahasa ibu yang mengantarkan mereka pada sosok kemodernan.
Bila kenyataan tersebut dibiarkan dengan tanpa penanganan khusus, lambat-laun akan terjadi penurunan jumlah penutur bahasa Wawonii. Penurunan jumlah penutur inilah yang akan menjadi pemicu kepunahannya, sehingga melayanglah warisan kekayaan intelektual yang tak ternilai harganya.
Peluang perkembangan bahasa Wawonii dan bahasa daerah lainnya masih terbuka seiring dengan perkembangan kebijakan yang diberlakukan. Pada kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketujuh belas, Kemendikbudristek telah menetapkan langkah Revitalisasi Bahasa Daerah. Penerapan kebijakan tersebut merupakan energi baru dalam upaya lebih menguatkan bahasa Wawonii dan bahasa daerah lainnya di kalangan penuturnya, terutama para penutur muda—kalangan siswa satuan pendidikan.
Dalam kebijakan tersebut disampaikan tentang tiga model revitalisasi yang memungkinkan dapat diterapkan pada bahasa daerah, termasuk bahasa Wawonii. Mencermati model tersebut, revitalisasi bahasa Wawonii mengarah pada model A. Model ini memiliki karakteristik berikut: daya hidup bahasanya masih aman; jumlah penuturnya masih banyak; serta masih digunakan sebagai bahasa yang dominan di dalam masyarakat tuturnya. Sedangkan pendekatan yang diterapkan pada model tersebut adalah pewarisan dilakukan secara terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah) serta pembelajaran secara integratif, kontekstual, dan adaptif, baik melalui muatan lokal maupun ekstrakurikuler. Dalam kebijakan tersebut, sasaran dari pelaksanaan revitalisasi ini terdiri atas komunitas tutur, guru, kepala sekolah, pengawas, dan siswa.
Berkenaan dengan hal tersebut berbagai pihak terkait harus membuat rumusan implementasi teknis dalam turut serta mengembangkan bahasa Wawonii. Untuk itu, diperlukan sinergitas dari para pemangku kepentingan, sehingga pintu yang telah dibuka oleh Kemendikbudristek dapat dimanfaatkan secara optimal untuk terus membina dan mengembangkan bahasa Wawonii. Upaya tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh warga satuan pendidikan dalam ekosistem pendidikan tetapi harus ditopang pula oleh komunitas tutur, yaitu masyarakat suku Wawonii.
Semua pihak harus bersinergi dalam upaya mendorong perkembangan bahasa Wawonii agar tidak terbawa pada arus kepunahan akibat semakin menyusutnya jumlah penutur. Upaya awal yang memungkinkan dilakukan adalah penguatan kesadaran kepada para penuturnya bahwa suku bangsa ini dianugerahi warisan intelektual dalam bentuk bahasa. Untuk sampai pada arah tersebut, perlunya mendorong setiap keluarga agar mengajak anak balita mereka bertutur kata dengan menggunakan bahasa Wawonii. Selain tentunya mengoptimalkan peran satuan pendidikan sejak jenjang TK/PAUD sampai jenjang menengah untuk menggalakkan dinamika penggunaan bahasa Wawonii dalam ekosistem satuan pendidikan.
Seluruh komunitas tutur harus terbangun kebanggaannya akan eksistensi bahasa Wawonii. Mereka harus dibawa pada kesadaran bahwa warisan intelektual ini merupakan khazanah yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Tidak semua orang di dunia ini terwarisi dengan bahasa daerah yang masih dapat dimanfaatkan dalam perhubungan kehidupan keseharian.
Simpulan perkembangan kearifan lokal di kalangan masyarakat, tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa peran serta dari para pemangku kepentingan. Bahasa Wawonii sebagai bagian dari kearifan lokal yang sudah mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Wawonii telah menjadi sarana ampuh dan strategis dalam memosisikan mereka untuk dapat survive dalam menghadapi kehidupan. Bahasa Wawonii sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan masyarakat Wawonii telah berperan sangat strategis.
Dalam pandangan sebagian besar masyarakat, Bahasa Wawonii selama ini ditempatkan dalam stigma yang kurang menguntungkan. Pemosisian ini sangat merugikan bagi dinamika perkembangannya karena berada pada wilayah yang dianggap kuno, terbelakang, kampungan, dan ketinggalan zaman. Akibat adanya stigma tersebut, komunitas tutur, terutama para generasi muda kurang sekali tertarik untuk mengembangkannya, bahkan menggunakannya dalam pergaulan keseharian.
Salah satu upaya yang memungkinkan dilakukan untuk mematahkan stigma tersebut adalah penguatan kesadaran kepada para penuturnya. Mereka harus dibawa pada kesadaran bahwa warisan kekayaan intelektual ini merupakan khazanah yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Tidak semua orang di dunia ini mendapat warisan berharga berupa bahasa daerah. *