
KONKEP, KARYASULTRA.ID-Terhitung tanggal 17 Februari 2021 masa jabatan bupati Konkep akan berakhir. Sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berakhir masa jabatannya. Maka DPRD Konkep menggelar rapat paripurna usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Amrullah dan Andi Muh Lutfi.
Rapat paripurna tersebut berlangsung, Kamis (4/2/2021) yang dipimpin Ketua DPRD Konkep, Ishak dan dihadiri 14 anggota dewan lainnya. Turut juga dihadiri pasangan bupati Amrullah-Andi Muh Lutfi serta unsur pemerintah daerah.

Pasangan bupati peraih suara terbanyak Amrullah-Andi Muh Lutfi periode 2021-2026 belum bisa ditetapkan karena saat ini pasangan nomor urut 4 Oheo-Muttaqim menggugat ke MK dengan pokok permohonan pelanggaran protokol kesehatan serta gugatan lainnya. KPU Konkep belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020.
Dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian tersebut, Amrullah mengatakan dalam sambutannya bahwa masa jabatan akan berakhir 17 Februari 2021. “Jadi masih ada 13 hari lagi masa jabatan kami dan insya Allah akan kembali dilantik menjadi bupati periode 2021-2026,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
Amrullah memaparkan keberhasilan pemerintahannya selama periode 2016-2021. Sesuai visi ‘Terwujudnya tata peradaban masyarakat Wawonii yang bebas dari belenggu keterbelakangan sosial-ekonomi dan sosial budaya tahun 2021’ maka telah terwujud pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana wilayah. Kemudian layanan pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan serta potensi daerah lainnya telah terjamah. Namun disisi lain masih ada yang masih perlu kerja keras. “Insya Allah periode ke dua kita akan menggenjot pembangunan dari segala aspek,” tegasnya.
Laporan: Arqian
Editor: Kalvin