KARYASULTRA.ID, BOMBANA – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mapila Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana memasuki babak baru.
Pemerintah Daerah (Pemda Bombana) tidak terima atas hasil putusan sehingga pihaknya melakukan banding atas putusan PTUN Kendari bernomor 39/G/2022/PTUN yang membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Nomor 362 tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Bombana.
Kuasa hukum Pemda Bombana Munsir mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi kepada Pj Bupati Bombana Burhanuddin mengenai pengajuan banding atas putusa PTUN Kendari.
“Saya sudah konsultasi dengan pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Bombana mengenai pengajuan banding dan barangkali hari ini akan diajukan banding,” kata Munsir Selasa (29/11/2022).
Menurut Munsir, keputusan mengajukan banding itu merupakan sikap Pemda Bombana. Dengan demikian, keputusan PTUN Kendari belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sebagai Kades.
“Itu sikapnya Pemerintah daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan kepala desa Mapila atas nama Sudirman masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya
sebagai kepala desa,” jelas Munsir.
Munsir juga membeberkan pengajuan ini banding bukan saja dilakukan oleh Pemda Bombana melainkan juga dari pihak
tergugat Sudirman.
“Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukumnya tergugat Il intervensi (kepala desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka
sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu”, terangnya.
Dengan dilakulanya langkah banding atas putusan PTUN Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.
“Sehingga setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bombana Syahrial Abdi Arief yang menyatakan bahwa putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemda Bombana.
“Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu, maka perkara itu belum dikatakan inkrah, jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih berproses”, kata Syahrial singkat melalui sambungan teleponya.
Laporan: Aldi Dermawan