KENDARI, KARYASULTRA.ID – Para pengusaha di Jazirah Sulawesi Tenggara (Sultra) mesti siap-siap bayarkan tunjangan hari raya (THR) idul fitri 2022. Pembayaran THR sifatnya sebuah keharusan sebagai bagian membahagiakan karyawan ataupun sebagai penghargaan atas dedikasi mereka selama ini membangun kemajuan perusahaan. Sebagai pengusaha yang berbudi pekerti luhur maka momen idul fitri dijadikan ladang pahala, salah satunya membagikan THR.
Khusunya para pengusaha yang bernaung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, pihaknya sudah menghimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.
Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang mengatakan ,pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut. Biasanya tujuh hari sebelum lebaran tiba, THR sudah diterima para karyawan.
Anton Timbang sudah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.
”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton, Rabu (13/4/2022).
Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja. Memang, beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.
”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” imbuh Anton.
Namun, lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.
”Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, karena ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Redaksi: Kalpin