BOMBANA, KARYASULTRA.ID – Sederet sanksi menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sering bolos masuk kerja.
Salah satu sanksi berat menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sanksi pemecatan jika 10 hari tak masuk kerja.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2022.
Di kabupaten Bombana, PNS Daerah di wanti wanti mengenai kedisiplinan dalam mengemban amanah dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Hal itu lantang ditegaskan Pj Bupati Bombana Burhanuddin saat memimpin apel perdana di Pelataran Kantor Bupati Bombana Senin, 12 November 2022.
Kata dia, PNS haruslah menjadi teladan yang baik bagi masyarakat mulai dari cara berpakaian sampai ke perilaku atau tindakan sehari-hari. Perilaku atau tindakan yang baik harus dibawa dan diterapkan di lingkungan kantor.
“ASN lingkup Bombana agar bekerja secara profesional, disiplin waktu, taat hukum, tidak melakukan korupsi dan siap melayani masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat secara maksimal bukan hanya terhadap masyarakat Bombana tapi juga kepada para tamu dari luar seperti para investor maupun para pedagang. Karena dengan pelayanan yang baik maka pasti akan berbuah kebaikan,” jelasnya.
“Saya mengimbau agar seluruh ASN atau pegawai harus memiliki pemikiran yang lebih maju dan mampu berinovasi, serta memacu kreativitas sesuai tugas dan fungsi agar bisa bermanfaat, bekerja efektif dan efisien,” tandasnya.
Laporan: Aldi Dermawan