Ali Mazi Curhat Dihadapan KPK Soal Tambang Penunggak Royalti

105
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bicara blak-blakan soal ratusan perusahaan Tambang penunggak Royalti. Curhatan ini disampaikannya dihadapan pimpinan KPK dan seluruh Walikota dan Bupati. Ali Mazi menyebut tunggakan ini sangat merugikan daerah, harusnya dana ini masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dikelola untuk mempercepat pembangunan tapi malah diabaikan. Padahal ini kewajiban perusahaan kepada daerah.

“Tunggakan Royalti tersebar di 267 Perusahaan dengan total tagihan Rp 200 Milyar. Daerah kesulitan menagih, olehnya itu dihadapan pimpinan KPK kami minta agar dibantu ditertibkan perusahaan bandel ini,” katanya saat kegiatan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Se-Provinsi Sultra dengan Badan Pertanahan Nasioanal, Bank Sultra, Direktorat Jenderal Pajak di Hotel Claro, Rabu (21/8/2019).

Curhatan Ali Mazi ini mengisyaratkan sulitnya menertibkan perusahaan Tambang berwatak Mbalelo. Kepatuhan pengeruk Tambang Nikel sangat buruk. Olehnya itu, KPK diminta turun tangan tertibkan perusahaan bandel.

Padahala selama ini, Pemprov Sultra telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk melakukan penagihan terhadap 267 perusahaan yang belum membayar royaltinya.

“Kita sudah kurang lebih satu tahun berusaha melakukan penagihan dan sekarang kita sudah dibantu oleh Kejati Sultra, mudah-mudahan semuanya bisa kembali kepada Pemprov. Kalau seperti yang dibilang wakil Ketua KPK, La Ode Starif, itu uang kita yang akan dibelanjakan untuk kemaslatan umat,” pungkasnya.

Sementara itu, pimpinan KPK, La Ode Syarif mengatakan curhatan gubernur soal tambang bandel bisa langsung diadukan ke kantor KPK. “Kami tunggu di kantor KPK soal aduan Gubernur terkait perusahaan tambang termasuk soal tenaga kerja asing,” Katanya.

Laporan: Kalpin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here