LANGARA, KARYASULTRA.ID-Salinan putusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan kabupaten tertinggal yang Terentaskan tahun 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019 telah menetapkan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai daerah yang Terentaskan.
Dalam salinan ini terdapat tiga kabupaten yang Terentaskan. Selain Konkep, ada dua daerah lainnya yakni Kabupaten Bombana dan Konawe.
Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 ditargetkan 80 kabupaten entas dari Ketertinggalan. Hal ini juga sesuai hasil evaluasi Tim Pusat dan Daerah. Sehingga keluarlah 62 daerah dengan potensi entas dari ketertinggalan.
Keluarnya Konkep sebagai daerah tertinggal yang terentaskan merupakan kerja keras pemerintahan Amrullah-Andi Muh Lutfi.
“Alhamdulillah daerah kita diberi penilaian dari Kemendes sebagai kabupaten yang terlepas dari ketertinggalan. Semua ini berkat kerja keras kita semua dibawah pimpinan pak bupati dan wakil. Kita masih perlu kerja keras menuntaskan soal sarana prasarana dan aspek lainnya. Ini semua demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat,” kata Sekda Konkep, Cecep Trisnajayadi.
Redaksi