KONKEP, KARYASULTRA.ID-Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan mulai mempersiapkan diri untuk melakukan verifikasi faktual untuk calon perseorangan. Salah satunya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap PPK dan PPS.
Seperti diketahui, bakal calon Bupati Konkep yang sudah mendaftarkan diri melalui jalur independen adalah pasangan Abdul Halim dan Untung.
Anggota KPU Konkep yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Badran mengatakan, berdasarkan PKPU 5 tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dimulai 24 Juni 2020.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Bimtek PPK tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Kemudian Bimtek PPS tentang tata cara verifikasi faktual calon perseorangan. Jadi tanggal 24 Juni PPK akan menyerahkan dokumen dukungan perseorangan kepada PPS.
“KPU menyerahkan dokumen dukungan B.1. KWK perseorangan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 24 Juni. Selanjutnya verifikasi faktual tingkat desa atau kelurahan bersama panwas lapangan dan bakal pasangan calon atau tim penghubung. Waktunya 24- Juni 12 Juli,” kata Badran saat ditemui ruang kerjanya, Kamis sore (18/6/2020).
Dari hasil verifikasi faktual PPS maka selanjutnya pihak PPK akan melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada tanggal 13 juli-19 Juli.
Direkap tingkat kabupaten selanjutnya diserahkan ke KPU kabupaten untuk di pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 20-21 Juli. Pemberitahuan hasil calon perseorangan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan 22 juli-24 Juli. “Finalnya nanti apakah lolos atau memenuhi syarat sebagai calon perseorangan pada tanggal 21 Agustus,” jelasnya.
Badran juga menghimbau kepada PPK dan PPS agar berkerja sesuai regulasi, jaga integritas, tidak berpihak kepada salah satu bakal pasangan calon, jaga harmonisasi secara kelembagaan dan antar lembaga dan kepada tim penghubung bakal pasangan calon. Kami juga akan lakukan penguatan pada saat verifikasi akan kami supervisi dan monitoring. Jumlah PPK 35 orang dan PPS 288 orang.
Badran menambahkan, untuk memenuhi syarat sebagai calon perseorangan maka jumlah dukungan harus memenuhi syarat minimal 10bpersen dari jumlah DPT pemilu terakhir yaitu 25.268 wajib pilih. Maka harus mengantongi dukungan 2.527 untuk lolos calon perseorangan.
Penulis: Kalvin