22 Agustus Bupati Bombana Berakhir, DPRD Bombana Gelar Rapat Paripurna

185

KARYASULTRA.ID, BOMBANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bombana periode 2017-2022 di aula kantor DPRD Bombana.

Pengusulan diberhentikannya Bupati Tafdil dan Wakil Bupati Johan Salim dikarenakan berakhirnya masa jabatan pada 22 Agustus mendatang hal itu sesuai dengan UU tentang Pemerintah daerah, pemberhentian Kepala Daerah, atau wakil kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arsyad mengatakan tentu saja ada rasa haru mengingat kebersamaan suka duka dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bombana. “Meskipun DPRD dan Eksekutif seringkali ada perbedaan pandangan perselisihan pendapat antara dua lembaga ini namun itulah dinamika pada proses pembangunan daerah,” terang Arsyad.

Kata Arsyad, melihat perkembangan Bombana pada lima tahun terakhir tentu kita patut bersyukur dan berbangga banyak kemajuan dan peningkatan. “Pertumbuhan ekonomi bombana mengalami peningkatan bahkan Bombana tembus pada angka 5 persen pada tahun 2021 saat pandemi masih melanda,” pungkas Arsyad, Senin (04/7).

Arsyad juga menguraikan Infrastruktur dasar Bombana pada masa kepemimpinan pasangan Tafdil-Johan Salim itu juga mengalami Perubahan. Meski masih menyisakan beberapa Pekerjaan Rumah (PR) yang akan terus dibenahi pada pemerintahan yang akan datang hal itu tentu akan menyesuaikan kondisi Keuangan Daerah.

DPRD juga mengapresiasi langkah Berani Bupati Bombana meminjam dana Pada Bank Pembangunan Daerah untuk Pembangunan Jalan Pada Wilayah Kabaena, Jalan, Kasipute, Lora, Bambaea, Jalan Kecamatan Mata Usu, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana dan Pasar Sentral Boepinang.

Arsyad pun mengakhiri sambutanya pada Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman dan penetapan usul pemberhentian Bupat Wakil Bupati Bombana itu dengan Pantun. Jika Ada jarum yang patah jangan disimpan dalam peti, jika ada kata-kata yang salah jangan disimpan dalam hati, Kabaena gunungnya tinggi ombak laut sama ratanya sungguh enak orang yang pergi, orang yang ditinggal apa rasanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Tafdil, Wakil Bupati Johan Salim Sekda Bombana Man Arfa, seluruh Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKD) lingkup Pemda Bombana, Unsur Forkopimda Kabupaten Bombana.

Sementara itu Bupati Bombana Tafdil dalam sambutanya mengatakan Tak terasa lima tahun telah berlalu, tepatnya hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 lalu, dimana saat itu, Bupati Tafdil bersama Wakil Bupati Bombana Johan Salim, di Gedung DPRD Bombana ini menyampaikan pidato Perdananya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bombana, dalam rangka mengawali pelaksanaan tugas Kepala Daerah sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Bombana terpilih periode 2017- 2022.

Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah mengamanahkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya dan diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan

“Atas dasar inilah, maka rapat paripurna hari ini menjadi kewajiban kita semua dalam menjalankan amanah konstitusi dan menjadi pengumuman atas akhir pengabdian kami dalam membangun wonua bombana yang kita cintai bersama. Karena itu lewat pidato ini, saya ingin menegaskan kepada kita semua yang hadir, bahwa hanya waktu dan keadaan yang berubah, tetapi semangat dan komitmen saya untuk tetap memberikan yang terbaik, tidak akan pernah surut meskipun dalam bentuk pengabdian lainnya kelak,” jelas Tafdil.

Lanjut Tafdil berangkat dari visi dan misi yang menjadi impiannya sejak mencalonkan diri kembali sebagai Bupati dan Wakil pada periode keduanya, Bupati Bombana Periode Tahun 2017-2022 yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Bombana Tahun 2017 2022 yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022, secara maksimal kata dia, Ia Bersama Johan Salim telah berusaha wujudkan bersama seluruh perangkat daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban moral kepada masyarakat Bombana yang telah mempercayakan 5 tahun Pemerintahan Tafdil-Johan tersebut. Adapun visi yang menjadi impiannya adalah Mewujudkan Bombana Sejahtera (Munajah) Tahun 2017-2022 yang di jabarkan dalam 5 misi pembangunan Kabupaten Bombana, sebagai berikut :

  • Melanjutkan percepatan infrastruktur
  • Melanjutkan reformasi birokrasi
  • Melanjutkan pembangunan ekonomi
  • Melanjutkan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia
  • Melanjutkan Pemantapan pembangunan budaya masyarakat Bombana.

“Guna mempercepat tercapainya misi di atas, maka kami menyusun strategi percepatan pembangunan daerah dalam 7 program strategis pembangunan yang selanjutnya menjadi tagline pembangunan dengan nama “GEMBIRA” atau Gerakan Membangun Bombana dengan Ridho Allah SWT, yang terdiri dari :

1. Gembira Desa/ Kelurahan / Kecamatan

2. Gembira Sehat

3. Gembira Cerdas

4. Gembira Pengentasan Kemiskinan

5. Gembira Kerja

6. Gembira Sejahtera, dan

7. Gembira Terang,” paparnya.

Laporan: Aldi Dermawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here