200 Tenaga Kerja Lokal di PHK, PT BMR Bombana Dinilai Ingkar Janji

301

KARYASULTRA.ID, BOMBANA– Pemutusan hubungan kerja atau PHK kerap menjadi momok yang menakutkan, baik bagi karyawan maupun perusahaan, Walaupun pada dasarnya, setiap pihak diamanatkan oleh Undang-Undang dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Katanya PT. BMR berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat kabaena, secara sosial, ekonomi dan kelestarian alam di pulau Kabaena, Buktinya Dua Ratus tenaga kerja lokal di PHK.

Bukankah esensi sebuah investasi untuk mendekatkan masyarakat ke taraf sejahtera? sayangnya esensi investasi tersebut tidak begitu dirasakan masyarakat Kabaena. Apa jadinya jika perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja luar?

Padahal Ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju.

Asman Saro salah seorang masyarakat Pulau Kabaena mengatakan awal mula PT BMR di pulau kabaena pihaknya sangat menyambut baik kedatangan perusahaan tersebut. Sebab jika investasi hadir di wilayahnya tentu lapangan pekerjaan masyarakat setempat akan terbuka lebar.

“Namun seiring berjalanya waktu malah masyarakat tidak dilibatkan baik itu pengadaan makan minumnya perusahaan,” terang Asman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bombana Senin (15/05/2023).

Sementara itu, Pemgawas Serikat Pekerja Kabaena Andri Ananta mengatakan PT BMR hadir membawa sebuah komitmen mensejahterakan masyarakat pulau Kabaena namun dengan berjalanya waktu PT BMR tidak begitu mementingkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya sangat menyanyangkan dengan kondisi atau polemik yang ada di PT BMR dulunya PT BMR disambut baik oleh mayarakat setempat namun setelah BMR beroprasi masyarakat justru dirugikan, dua ratus karyawan yang di PHK itu adalah masyarakat lokal,” ungkap Andri.

Hal senada juga diungkapkan mantan Super Intenden PT BMR Patrick dimana dirinya di PHK dari PT BMR pada malam hari yang dimana saat Ia mendapat surat pemberhentian tersebut tanpa ada pemberitahuan awal.

“Tiba tiba saya di panggil saya dosedorkan surat PHK saya tidak menerima karena menurut saya tidak prosedural terlebih surat tersebut saya diberikan malam hari,” kata dia.

Sementara itu, Kades Mapila Kabaena Utara Sudirman menuturkan kehadiran PT BMR di pulau kabaena sangat tidak memikirkan masyarakat setempat pasalnya masyarakat yang berada dekat dengan wilayah lokasi PT BMR sangat dirugikan. Bagaimana tidak, kata Sudirman Masyarakat yang hendak melintasi dan menangkap ikan diwilayah tersebut dilarang.

“Saya menduga BMR menggunakan tangan menekan aturan bukankah suatu penjajahan jika masyarakat kita dilarang melintasi dan menangkap ikan di wilayah tersebut,”pungkas Sudirman.

Lebih jauh Sudirman membeberkan bahwa 70 persen maayarakat Desa Mapila Kabaena sudah Kembali ke Pekerjaan sebelumnya menjadi nelayan.

“Saya meminta hadirkan keadilan itu di tengah tengah masyarakat. Mirisnya PT BMR ini menyerap tenaga kerja dari luar sedangkan tenaga kerja lokal malah di PHK,” Bebernya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Iskandar sangat menyayangkan adanya Pemberhentian massal karyawan lokal secara sepihak oleh PT BMR di Pulau Kabaena.

“Tentu kami sangat menyayangkan adanya pemberhentian massal tenaga kerja lokal di pulau Kabaena Kami tidak akan tinggal diam, Masyarakat kita yang merasakan, jika tidak ada kejelasan dari pihak Perusaan maka perusahaan ini tidak boleh ada aktivitas,” tegasnya.

Berdasarkan hasil RDP tersebut DPRD Bombana Memutuskan.

  1. Akan di lakukan pembicaraan tripatri antara Pemda, DPRD, dan menajemen baru PT BMR terkait adanya perubahan manajemen dan rencana penjualan/Ahli perusahaan
  2. Menghentikan operasional di PT BMR dalam waktu 2×24 jam sambil menunggu hasi pembicaraan tripatri diatas
  3. Mengembalikan 200 orang tenaga kerja lokal yang di PHK dari pihak pertama kerja dari outsourching dan dari penerima kerja non outsourching dan tidak ada lagi karyawan yang di PHK
  4. Agar BMR segera menyelesaikan kewajibanya terhadap daerah yang belum diselesaikan.

Laporan: Aldi Dermawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here