LANGARA, KARYASULTRA.ID-Dari 89 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan terdapat 20 desa masuk zona merah alias rugikan keuangan negara. Bahkan ada 3 desa yang masuk kategori paling parah pengelolaan anggaran Dana Desanya. Tiga desa tersebut yakni Langara Iwawo, Wawolaa dan Desa Pesue. Ketiga desa ini tidak patuh terhadap aturan penggunaan DD. Ketiganya sama sekali tidak menyetorkan laporan administrasi penggunaan anggaran tahun 2018. Sehingga tiga desa ini tidak bisa mencairkan DD tahun 2019 dan ini jelas merugikan masyarakatnya.
Pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan terkait implementasi penggunaan DDnya. Dalam proses audit ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Hal ini juga terjadi dibeberapa desa di Konkep. Demikian ungkapan kepala Inspektorat Konkep, H Muhammad Yakup saat ditemui ruang kerjanya sejumlah awak media, Selasa (14/5/2019).
Yakup Toarima menjelaskan, sejumlah kepala desa di Konkep memang tidak taat aturan. Nah, akibat ketidakmampuan mereka mengelola anggaran telah merugikan negara. Kerugian negara ini harus dikembalikan ke kas desa. Terkait besaran kerugian negara? Yakup tidak bisa merinci besarannya.
Setelah hasil audit inspektorat dilakukan maka disampaikan kepada masing-masing desa untuk memulihkan kekurangan volume pekerjaan atau mengembalikan kerugian negara ke kas desa. Tapi sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk di Konkep melakukan pemeriksaan, para kepala desa yang masuk zona merah ini belum juga punya etika yang baik.
“Rekomendasi kami jelas bahwa ada pelanggaran penggunaan dana desa yang berpotensi di korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, jika pelaporan pertanggungjawaban DD tahun lalu tidak juga dibereskan maka dampaknya adalah tidak bisa mencairkan anggaran tahun 2019. Olehnya itu solusinya Kades ini harus dinonaktifkan. Kemudian oleh pejabat berwenang dalam hal ini bupati menunjuk pelaksana tugas sambil menunggu kades bersangkutan menyelesaikan persoalannya.
Sebab jika ini terus berlangsung maka pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak berani memberi rekomendasi pencairan kepada Kades mbalelo. “Intinya non aktifkan dulu kades yang bersangkutan sambil menunggu perbaikan laporannya,” tegasnya.
Perlu diketahui, 20 desa yang masuk zona merah sudah berulang kali melaporkan pertanggjawabannya tapi ada-ada saja yang tidak singkong antara bukti fisik dan administrasi. Banyak kekurangannya.
Laporan: Agam
Editor: Kalpin