13 Ribu Hektar Tanah di Konkep Turun Status

271
Bupati Konkep, Ir H Amrullah MT saat menandatangani SK penerimaan 13 ribu hektar program Tora.

KENDARI, KARYASULTRA.ID-Ribuan hektar tanah yang dikelola masyarakat Konawe Kepulauan akhirnya memiliki kepastian kepemilikan setelah pemerintah setempat menerima secara simbolis 13 ribu hektar. Penyerahan sertifikat penurunan status kawasan program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) berlangsung di kantor penghubung Konkep di Kompleks perumahan DPRD Kota Kendari, Rabu (3/2/2021).

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 22 Kendari menyerahkan langsung 13 ribu hektar tanah tersebut kepada bupati Konkep.

Kepala kantor BPKH wilayah 22 Kendari, Junaidi saat menyerahkan dokumen 13 ribu hektar program Tora kepada bupati Konkep.

Kepala BPKH, Junaidi mengatakan, sesuai keputusan Mentri KLHK nomor SK 131/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi komplek hutan Wawonii seluas 13 ribu hektar lebih.

“Jadi 13 ribu hektar ini merupakan program Tora yang dibiayai melalui APBN. Peruntukannya yakni kawasan perkantoran serta 7 kecamatan yang ada di Wawonii sudah bisa masyarakat mengusulkan pembuatan sertifikat tanahnya,” jelasnya usai menyerahkan SK kepada bupati Konkep.

Kabag Pemerintahan Setda Konkep, Mahyun mengatakan tahun depan Pemda akan mengusulkan pembiayaan melalui APBD untuk menurunkan 4800 hektar tanah yang statusnya dari Hutan Produksi menjadi areal penggunaan lain.

Usai penandatanganan berita acara penerimaan, Bupati Konkep, Amrullah mengatakan, sejak dilantik Februari 2016 sudah mengusulkan penurunan status seluas 17 ribu hektar. “Sejak dilantik tahun 2016, kami sudah bersurat ke Presiden untuk penurunan status sebab selama ini kita tidak bisa membangun karena terkendala status hutan lindung. Alhamdulillah sudah terealisasi 13 ribu hektar lebih dan ini tertinggi di Sultra,” ujarnya didampingi Wabup dan Sekda.

Amrullah bilang, program Tora telah membantu masyarakat mendapatkan legalitas terhadap tanah yang secara turun-temurun dikelola. Bupati juga mengatakan, selanjutnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep akan melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah warga di tujuh kecamatan.

“Kita harapkan pihak BPN segera menyelesaikan pembuatan sertifikat. Tahun depan kita anggarkan 4800 hektar untuk penurunan status lagi,” jelasnya.

Laporan: Muhlis
Editor: Kalvin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here